KONTRAK KEIKUTSERTAAN DALAM TRADING TOKEN Teks tertanggal 19.12.2018 |
1. Istilah dan Definisinya |
Selain istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan, Keputusan Presiden Republik Belarus tertanggal 21 Desember 2017 No. 8 "Mengenai Perkembangan Ekonomi Digital" dan undang-undang Republik Belarus lain, serta ketentuan Dewan Pengawas High Technologies Park, istilah penting dan definisi berikut digunakan dalam Kontrak keikutsertaan dalam trading token. |
Klien, atau peserta trading token, adalah Anda (orang pribadi atau badan hukum) yang mengikuti trading token dan merupakan peserta dalam trading token (trading dengan token); Perusahaan adalah perusahaan perseroan terbatas "Currency Com Bel" yang mengoperasikan sistem Trading dan merupakan operator cryptoplatform sebagaimana Keputusan Presiden Republik Belarus No. 8 tanggal 12 Desember 2017 "Mengenai Perkembangan Ekonomi Digital"; Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan Penggunaan Cryptoplatform (Platform Trading) dan Situs Web. |
2. Subjek Kontrak |
2.1 Berdasarkan Kontrak ini, Perusahaan menyatakan kesanggupan untuk menyelenggarakan trading token dan Klien menyatakan kesanggupan untuk membayar remunerasi kepada Perusahaan sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan. 2.2 Penyelenggaraan trading token dilaksanakan oleh Perusahaan dengan menyediakan hal-hal berikut kepada Klien: 2.2.1 akses ke sistem trading Perusahaan dan 2.2.2 kesempatan untuk melakukan tindakan lain yang dibutuhkan untuk memastikan diadakannya trading tersebut. 2.3 Perusahaan adalah pihak dalam semua transaksi yang dilakukan dalam trading token sebagaimana berikut: 2.3.1 dalam transaksi yang dilakukan antara Klien dengan Klien, Perusahaan bertindak sebagai pihak yang menyelenggarakan trading token; 2.3.2 dalam transaksi antara Klien dan Perusahaan, Perusahaan bertindak sebagai Pembeli atau Penjual dengan kewajiban menyelenggarakan trading token. |
3. Kewajiban Perusahaan |
3.1 Perusahaan berkewajiban untuk: 3.1.1 menyelenggarakan trading token, di antaranya untuk memastikan penyelesaian pembayaran trading token; 3.1.2 mengambil tindakan untuk mencegah, mendeteksi, menekan, dan menghapuskan konsekuensi penggunaan informasi orang dalam yang tidak adil (melanggar hukum) tentang token dan (atau) manipulasi harga token; 3.1.3 memastikan transparansi dalam proses melakukan dan mengeksekusi transaksi dalam sistem trading dengan menyediakan kesempatan bagi peserta trading untuk meninjau proses tersebut menggunakan perangkat lunak dan perangkat keras. 3.2 Perusahaan berhak mengualifikasikan tindakan peserta trading token sebagai manipulasi harga token berdasarkan keputusannya sendiri yang bersifat mutlak. Di antara tindakan yang termasuk dalam manipulasi harga token adalah sebagai berikut: 3.2.1 penyebaran dengan sengaja oleh individu dan/atau badan hukum melalui media, termasuk internet, mengenai informasi yang keliru dan/atau menyesatkan dan/atau bias tentang token, orang yang membuat dan memublikasikan token, harga token, termasuk informasi yang disediakan dalam iklan; 3.2.2 peserta trading token melakukan dua transaksi atau lebih dengan token untuk kepentingannya sendiri dan dengan biaya sendiri atau dengan biaya dan/atau untuk kepentingan orang lain berdasarkan order yang memiliki harga pembelian token tertinggi atau harga penjualan token terendah dalam satu hari trading; 3.2.3 pelaksanaan transaksi token dengan kesepakatan yang telah diatur sebelumnya antara peserta trading token, dan/atau karyawan mereka, dan/atau orang-orang yang akan diuntungkan oleh transaksi tersebut; 3.2.4 peserta trading token melakukan hal-hal berikut dalam satu hari trading untuk kepentingannya sendiri dan dengan biaya sendiri atau dengan biaya dan/atau kepentingan orang lain: · dua transaksi atau lebih dengan token orang yang sama yang membuat dan memublikasikan token tersebut (token yang jenisnya sama), yang pemenuhan kewajibannya tidak mengakibatkan perubahan dalam kepemilikan token; · lebih dari dua transaksi dengan token orang yang sama yang membuat dan memublikasikan token tersebut (token yang jenisnya sama), dan dalam transaksi ini peran pihak berganti dari penjual dan kemudian sebagai pembeli; 3.2.5 peserta trading token mengajukan permohonan ilusi untuk membeli dan/atau menjual token untuk mendapatkan uang atau uang elektronik atau menukar satu jenis token dengan token jenis lain (artinya, mengajukan permohonan tanpa berniat menerima eksekusi untuk transaksi tersebut, disusul dengan pembatalan permohonan sebelum transaksi dieksekusi); 3.2.6 peserta trading token mengajukan (atau mengubah) permohonan untuk membeli dan/atau menjual token untuk mendapatkan uang atau uang elektronik atau menukar satu jenis token dengan token jenis lain dalam upaya mengacaukan (atau mengganggu kestabilan) sistem operator cryptoplatform, membuat token palsu untuk peserta trading token lain atau insentif menyesatkan (sinyal, tanda) yang mendorong peserta trading lain melakukan (atau tidak melakukan) tindakan tertentu dalam sistem trading Perusahaan. |
4. Hak-Hak Perusahaan |
4.1 Perusahaan memiliki hak untuk: 4.1.1 mengeluarkan Klien dari daftar peserta trading token (mencabut status peserta trading token); 4.1.2 melaksanakan kewajiban menarik token dari akun Klien sesuai Kontrak ini; 4.1.3 meminta informasi dari Klien yang ingin ikut serta dalam trading token, sejauh yang telah ditentukan oleh Perusahaan; 4.1.4 melaksanakan pengoperasian Perusahaan dengan uang, uang elektronik, dan token milik Klien atas namanya sendiri dan untuk kepentingannya sendiri dengan izin Klien, dan tanpa persetujuan Klien apabila: 4.1.4.1 transaksi tersebut bertujuan untuk memperoleh likuiditas Perusahaan, dengan kata lain menerima uang, uang elektronik, dan token dari rekanan Perusahaan yang bukan kliennya (penyedia likuiditas) untuk memenuhi kewajiban yang diterima (atau berencana untuk diterima) oleh Perusahaan terhadap Klien; 4.1.4.2 rekanan yang disebutkan dalam klausul 4.1.4.1 adalah badan hukum yang memiliki izin khusus (lisensi) atau dokumen sah lain yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang (organisasi berwenang) di negara tempat badan hukum tersebut didirikan dan berlokasi, dan diberi hak untuk melakukan transaksi (pengoperasian) dengan token; 4.1.4.3 transaksi tersebut dilakukan dengan maksimal 50% dari uang, uang elektronik, dan token Klien yang telah memberi izin sebagaimana diatur dalam blok satu klausul 4.1.4; 4.1.4.4 Perusahaan memiliki keyakinan berdasar bahwa eksekusi transaksi tersebut tidak akan menghalangi (bukan merupakan eksekusi tidak memadai) untuk memenuhi kewajibannya mentransfer uang, uang elektronik, atau token kepada peserta trading token dengan uang, uang elektronik, dan token yang telah disepakati; 4.1.5 melakukan aktivitas lain sesuai hukum Republik Belarus. |
5. Kewajiban Klien |
5.1 Klien berkewajiban untuk: 5.1.1 memberikan informasi yang dapat dipercaya sesuai Syarat dan Ketentuan; 5.1.2 memberikan dokumen yang diperlukan kepada Perusahaan untuk mengakses trading token dan register di sistem Trading; 5.1.3 membayar remunerasi kepada Perusahaan; 5.1.4 tidak memanfaatkan kegagalan teknis yang mungkin terjadi selama pengoperasian sistem Trading dengan cara yang merugikan kepentingan Perusahaan dan/atau melanggar hak-hak Perusahaan; 5.1.5 tidak memanfaatkan kegagalan teknis (eror) dalam sistem trading demi memperoleh keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain atau menimbulkan kerusakan (merugikan) orang lain; 5.1.6 tidak menggunakan informasi orang dalam yang tidak adil (melanggar hukum) tentang token; 5.1.7 tidak melakukan manipulasi harga pada token. 5.2 Klien mengakui bahwa Klien telah diberi tahu mengenai kemungkinan timbulnya konsekuensi merugikan akibat penggunaan informasi orang dalam yang tidak adil (melanggar hukum) tentang token dan/atau memanipulasi harga token. |
6. Hak-Hak Klien |
6.1 Klien memiliki hak untuk: 6.1.1 ikut serta dalam trading token; 6.1.2 menarik dana dari akunnya ke akun eksternal; 6.1.3 menggunakan hak lain sesuai undang-undang Republik Belarus.. |
7. Remunerasi Perusahaan |
7.1 Klien harus membayar remunerasi kepada Perusahaan dengan jumlah yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan. 7.2 Perusahaan menerima remunerasi dengan mengambil jumlah yang sesuai dari uang, uang elektronik, atau token Klien yang ditampung oleh Perusahaan. 7.3 Apabila jumlah token atau uang dalam akun Klien tidak mencukupi untuk pembayaran remunerasi secara penuh, Perusahaan mengirim permintaan pembayaran remunerasi, termasuk melalui email, yang harus dibayarkan oleh Klien selambat-lambatnya 3 hari setelah pemberitahuan dikirimkan. |
8. Trading Token dengan Keterlibatan Token Perusahaan |
8.1 Perusahaan berhak memberikan hak kepada Klien untuk menggunakan token Perusahaan dengan tujuan melakukan dan mengeksekusi transaksi dengan mereka dalam sistem trading Perusahaan dengan kewajiban mengembalikan jumlah token yang sesuai (atau token jenis lain dengan jumlah yang setara) dalam periode yang telah ditentukan. 8.2 Klien berhak menggunakan token yang diperoleh sesuai ketentuan dalam bagian ini, tunduk pada batasan yang ditetapkan oleh Ketentuan Umum Penjualan Token Digital (Token) dan/atau Kontrak ini, dan hanya untuk melakukan transaksi (pengoperasian) dalam sistem trading Perusahaan. 8.3 Jika Perusahaan memberi hak kepada Klien untuk menggunakan token Perusahaan sesuai dengan bagian ini, Klien tersebut otomatis memberi hak kepada Perusahaan untuk menarik token dari akun Klien (akun), yang hak penggunaannya diterima oleh Klien sesuai dengan bagian ini, atau uang elektronik atau token jenis lain sejumlah yang sesuai dengan nilai token yang diterima. |
9. Penarikan Dana oleh Klien |
9.1 Perusahaan memastikan eksekusi transaksi penjualan dan pembelian token dengan uang atau uang elektronik atau penukaran satu jenis token dengan token jenis lain dilakukan dalam sistem trading operator cryptoplatform melalui pelaksanaan yang konsisten sebagaimana diatur dalam Kontrak ini. 9.2 Apabila Klien melakukan transaksi dalam proses keikutsertaan dalam trading token, Perusahaan berkewajiban mengurangi jumlah (kuantitas) eksekusi transaksi tersebut dari uang, uang elektronik, atau token yang dimiliki oleh peserta trading token ini dan menambahkan jumlah (kuantitas) eksekusi tersebut pada uang, uang elektronik, atau token yang dimiliki oleh rekanan Klien bersangkutan dalam transaksi yang dimaksud. 9.3 Perusahaan melakukan transfer uang, uang elektronik, atau token sejumlah yang harus diberikan kepada Klien yang mengikuti trading token masing-masing ke rekening bank, dompet elektronik, alamat (pengidentifikasi) dompet virtual Klien, atas permintaan Klien tersebut dengan cara dan ketentuan yang ditentukan dalam Kontrak ini. 9.4 Untuk transfer uang, uang elektronik, atau token dari sistem trading ke rekening bank, dompet elektronik, alamat (pengidentifikasi) dompet virtual Klien, Klien harus mengirim permintaan tersebut kepada Perusahaan melalui antarmuka sistem trading dengan menentukan jumlah transfer dan metode pembayarannya, yaitu transfer uang, transfer uang elektronik, atau transfer token. 9.5 Transfer uang, transfer uang elektronik, transfer token ke rekening bank, dompet elektronik, alamat (pengidentifikasi) dompet virtual Klien harus dilakukan dalam 3 hari kerja sejak tanggal permintaan transfer Klien tersebut diterima. |
10. AHukum yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan |
10.1 Undang-undang Republik Belarus akan diterapkan dalam hubungan antara Pihak-Pihak dalam Kontrak ini. Dalam hal ini, norma hukum materiel yang berlaku, bukan norma perselisihan 10.2 Jika terjadi perselisihan antara Perusahaan dan Klien yang merupakan pihak dalam Kontrak ini sebelum perselisihan tersebut diserahkan kepada dewan penyelesaian perselisihan untuk dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini, kedua pihak diwajibkan mengikuti prosedur klaim penyelesaian perselisihan sesuai ketentuan dalam Kontrak. 10.3 Klaim dikirim: 10.3.1 oleh Klien dari alamat email yang digunakan Klien pada saat membuat akun ke alamat email support@currency.com atau alamat email lain yang diberitahukan oleh Perusahaan, dengan judul surat “Claim. For Legal Department”, disertai lampiran gambar pindaian surat klaim yang ditandatangani oleh Klien atau perwakilannya (jika klaim ditandatangani oleh perwakilan, maka wajib melampirkan gambar pindaian dokumen yang menyatakan otoritas perwakilan tersebut); 10.3.2 oleh Perusahaan ke alamat email Klien yang digunakan oleh Klien tersebut saat pembuatan akun. 10.4 Kedua pihak juga memiliki hak untuk mengirim surat klaim bertanda tangan (melalui surat pos terdaftar dengan tanda terima atau layanan pengantaran surat lain seperti EMS, DHL, atau UPS) ke alamat domisili (lokasi) masing-masing (dengan salinan dokumen yang mengonfirmasi wewenang perwakilan, jika klaim ditandatangani oleh perwakilan). 10.5 Klaim harus memuat: 10.5.1 nama belakang (nama keluarga atau marga), nama depan, nama patronimik pembuat klaim dan orang yang menerima pengajuan klaim tersebut (penerima klaim), dan tempat tinggal (tempat tinggal sementara) atau lokasi pembuat klaim; 10.5.2 tanggal pengajuan klaim; 10.5.3 situasi yang menjadi dasar pengajuan klaim; 10.5.4 permintaan spesifik dan berdasar dari pembuat klaim dengan merujuk pada Ketentuan Penjualan atau Kontrak ini, serta norma undang-undang Republik Belarus: 10.5.5 jumlah klaim dan penghitungannya, jika klaim tersebut memerlukan evaluasi keuangan. 10.6 Klaim tidak dapat dipertimbangkan apabila: 10.6.1 tidak dikirimkan sesuai ketentuan di bagian ini; 10.6.2 isi klaim tidak sesuai dengan ketentuan di bagian ini. Respons terhadap klaim harus dikirim dalam 30 hari sejak tanggal penerimaannya sebagaimana uraian di atas. 10.7 Apabila perselisihan yang muncul tidak dapat diselesaikan dalam prosedur klaim, klaim harus diajukan: 10.7.1 kepada pengadilan di lokasi Perusahaan sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang Republik Belarus jika Klien adalah warga negara atau badan hukum Republik Belarus; 10.7.2 kepada International Arbitrational Court of the BelCCI untuk dipertimbangkan sesuai undang-undang (Republik Belarus, kota Minsk) jika Klien adalah warga negara asing, individu tanpa negara, badan hukum asing atau internasional, atau organisasi asing yang bukan merupakan badan hukum. Klausul arbitrase: “Semua perselisihan, ketidaksepakatan, atau klaim yang mungkin muncul dari atau sehubungan dengan Kontrak ini, termasuk yang berkaitan dengan penyelesaian, perubahan, pembatalan, pelaksanaan, ketidakabsahan, atau penafsiran, harus dipertimbangkan dalam IAC of the BelCCi sesuai regulasi (Republik Belarus, kota Minsk)”. 10.8 Perusahaan dan Klien memiliki hak untuk menyelesaikan perselisihan yang muncul dari Kontrak ini dengan menggunakan mediasi sesuai undang-undang Republik Belarus. |
11. Pertanggungjawaban |
11.1 Perusahaan hanya akan bertanggung jawab kepada Klien untuk kelalaian dalam memenuhi Kontrak ini (atau pemenuhannya tidak memadai). Dalam hal ini, Perusahaan wajib mengganti kerugian yang ditimbulkannya kepada Klien secara penuh, kecuali apabila undang-undang Republik Belarus memberi ketentuan lain. 11.2 Apabila Klien tidak memenuhi Kontrak ini (atau pemenuhannya tidak memadai), Klien wajib mengganti kerugian yang ditimbulkannya kepada Perusahaan secara penuh (termasuk penggantian kerugian untuk langkah-langkah pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Perusahaan di negara lain dalam kaitannya dengan penyelesaian dan/atau pelaksanaan Kontrak menurut ketentuan dalam jaminan palsu yang diberikan oleh Klien). Perusahaan berhak untuk menahan jumlah (ukuran) kerugian yang ditimbulkan kepadanya dari jumlah (kuantitas) dana atau token Klien yang ditampung oleh Perusahaan secara penuh atau sebagian. 11.3 Untuk manipulasi harga token dan/atau penggunaan informasi orang dalam yang tidak adil (melanggar hukum) tentang token, Klien harus membayar penalti kepada Perusahaan berupa denda sebesar 20.000 rubel Belarus untuk tiap fakta manipulasi harga token yang terungkap dan untuk tiap fakta penggunaan informasi orang dalam (melanggar hukum) tentang token. 11.4 Perusahaan berhak untuk menahan sepenuhnya atau sebagian dari jumlah (ukuran) penalti tersebut dari uang, uang elektronik, atau token Klien yang ditampung oleh Perusahaan. |
12. Penafsiran |
12.1 Untuk tujuan penafsiran dan pelaksanaan Kontrak, teks Kontrak dalam bahasa Rusia yang akan diberlakukan. |
13. Perubahan dan Pengakhiran Kontrak |
13.1 Setiap Pihak memiliki hak untuk mengakhiri Kontrak ini kapan saja berdasarkan keputusan sendiri yang bersifat mutlak dengan penolakan pribadi tanpa melalui proses hukum, yang disampaikan dengan mengirim pemberitahuan penolakan tersebut kepada Pihak lain dengan cara yang diatur dalam Kontrak ini. Kontrak ini dianggap berakhir pada tanggal pemberitahuan diterima oleh Pihak Penerima (dalam pemberitahuan tersebut Perusahaan dapat mencantumkan tanggal lain). Perusahaan juga berhak mengirim pemberitahuan dengan mengunggahnya di situs web di internet dengan tujuan menarik perhatian Klien pada pemberitahuan tersebut (dalam situasi ini Kontrak dianggap berakhir pada saat pemberitahuan diunggah ke situs web, apabila teksnya tidak memuat tanggal lain). 13.2 Perusahaan tidak berhak menolak secara sepihak dan di luar hukum untuk memenuhi kewajiban terhadap token Perusahaan yang dibuat sendiri atau dibuat pihak lain untuk Perusahaan dan dipasang oleh Perusahaan, serta membatalkan pemberlakuan deklarasi laporan resmi yang disetujui oleh pemimpin Perusahaan secara sepihak dan di luar hukum mengenai token yang beredar. 13.3 Pada saat pengakhiran Kontrak, uang, uang elektronik, dan token Klien yang ditampung oleh Perusahaan harus ditransfer oleh Perusahaan kepada Klien pada saat diminta oleh Klien setelah dikurangi jumlah remunerasi yang harus dibayarkan kepada Perusahaan, biaya yang dikeluarkan oleh Perusahaan untuk transfer tersebut, jumlah kerugian yang ditanggung oleh Perusahaan sehubungan dengan transfer tersebut, dan jumlah kerugian yang disebabkan oleh Klien, dengan catatan transfer tersebut tidak terhalang oleh tindakan pencegahan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan penyebarluasan senjata pemusnah massal. 13.4 Perusahaan berhak untuk secara sepihak dan di luar hukum mengubah Kontrak ini kapan saja berdasarkan kebijakannya sendiri yang bersifat mutlak, kecuali untuk Deklarasi Laporan Resmi yang disetujui oleh pemimpin Perusahaan, yang akan diubah dalam kasus yang diatur oleh ketentuan Dewan Pengawas High Technologies Park. Dalam kasus-kasus tersebut, Perusahaan akan mengubah deklarasi secara sepihak dan di luar hukum. Kontrak akan diubah secara sepihak dan di luar hukum dengan mengunggah teks perubahan Kontrak di situs web Perusahaan di internet, yang disertai dengan pengiriman pemberitahuan perubahan tersebut ke akun Klien (atau menggunakan cara lain untuk menarik perhatian Klien terhadap perubahan Kontrak) dan/atau mengirim pemberitahuan tersebut dalam cara yang diatur dalam Kontrak ini. Kontrak dianggap telah diubah tiga hari sejak pemberitahuan masuk di akun Klien atau pada saat pemberitahuan itu diterima oleh Klien (apabila dikirim dengan cara lain), kecuali Perusahaan menyebutkan tanggal lain. |